Tentang Kami

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :
- Tugas Pokok Dinas Sosial adalah membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Slot Gacor

Fungsi :
a. Perumusan kebijakan Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, dan Bidang Penanganan Fakir Miskin; Slot Gacor
b. Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin; Slot Gacor
c. Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sekretariatan, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Bidang Penanganan Fakir Miskin;