Tugas Pokok : Tidak Ada Tugas Pokok yang Ditampilkan!
Fungsi :
b. Pelaksanaan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pembangunan, pemeliharaan dan pengawasan jalan dan jembatan, drainase, irigasi, sungai, sumber daya air, bangunan dan gedung, permukiman dan perumahan, sanitasi perkotaan serta tata ruang yang menjadi kewenangan daerah;
c. Pelaksanaan kegiatan pemungutan retribusi yang menjadi kewenangannya;
d. Pelaksanaan Standart Pelayanan Minimal (SPM) dan Standart Pelayanan Publik (SPP) serta pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara periodik untuk memperbaiki kualitas layanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pekerjaan umum;